Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat
tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun
yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu
ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara
umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli
juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam
sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang
sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong
perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan
produktifitas dan kemakmuran.
Pada
awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan
oleh pemerintah Republik
Indonesia. Namun sejak
dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak
menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak
oktroi.
Sejarah
Uang
yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang.
Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha
memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika
ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari
buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah
yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan
manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup
untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak
dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang
dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah
sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya,
banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya
adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan
dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk
memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai
pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah
timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan
sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu
adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda
yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik),
atau benda-benda yang merupakan kebutuhan
primer sehari-hari;
misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat
pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang:
orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium
yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah
dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.
Meskipun
alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan
itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai
pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan
pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula
kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah
hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih
sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum,
tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan
mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi
syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut
sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai
bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang
tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual
atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.
Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan
ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam
bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.
Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar
sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar
merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk
melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu
merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai
emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada
perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara
langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi
sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk
menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang
dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi
asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar,
sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.- Uang berfungsi
sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah
pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan
dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar.
Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat
diatasi dengan pertukaran uang.
- Uang juga berfungsi
sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan
untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang
diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar
kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga
barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang
berperan untuk memperlancar pertukaran.
- Selain itu, uang
berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat
digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke
masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang
sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat
menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa
mendatang.
Fungsi
Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang
juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi
turunan itu antara lain:- Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan
manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat
dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan
barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat
diterima semua orang, yaitu uang.
- Uang sebagai alat
pembayaran utang
Uang
dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
- Uang sebagai alat
penimbun kekayaan
Sebagian
orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan
konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di
masa datang.
- Uang sebagai alat
pemindah kekayaan
Seseorang
yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan
kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan
cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan
menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
- Uang sebagai alat
pendorong kegiatan ekonomi
Apabila
nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan
adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
Syarat-syarat
Suatu
benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah
memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum
(acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda
harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga
harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity),
jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa
mengurangi nilai (divisibility), serta
Jenis
Uang
yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang
kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang
kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli
sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang
dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat
ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja,
sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau
jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang
menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.
Uang
menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang
kertas.
- Uang logam
Uang
logam adalah uang yang
terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai
yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak
mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil
tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
- Nilai intrinsik,
yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan
perak yang digunakan untuk mata uang.
- Nilai nominal, yaitu
nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata
uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp.
500,00).
- Nilai tukar, nilai
tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang
(daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan
sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso).
Ketika
pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai
intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin
besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat
ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
- Uang kertas
Sementara
itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar
dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang
dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut
nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money)
dan uang tanda (token money)
- Uang
Penuh (full
bodied money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas
uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain,
nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam
uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan
nilai emas yang dikandungnya.
- Uang
Tanda (token
money)
Sedangkan
yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang
lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan
kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
Teori nilai uang
Teori
nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang.
Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai
uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini
terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori
uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
Teori uang statis
Teori
Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan
untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada
harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena
tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
- Teori
Metalisme
(Intrinsik) oleh KMAPP
Uang
bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan
nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
Teori
ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk
mempermudah pertukaran.
- Teori
Nominalisme
Uang
diterima berdasarkan nilai daya belinya.
- Teori
Negara
Asal
mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat
tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya
kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori
ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis
antara lain:
- Teori
Kuantitas dari David Ricardo
Teori
ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada
jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat,
maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
- Teori
Kuantitas dari Irving Fisher
Teori
yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher
dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor
yang memengaruhi nilai uang.
- Teori
Persediaan Kas
Teori
ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
- Teori
Ongkos Produksi
Teori
ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu
dapat dipandang sebagai barang.
Uang dalam ekonomi
Uang
adalah salah satu topik utama dalam pembelajaran ekonomi dan finansial. Monetarisme adalah sebuah teori ekonomi yang kebanyakan
membahas tentang permintaan dan penawaran uang. Sebelum tahun 80-an, masalah
stabilitas permintaan uang menjadi bahasan utama karya-karya Milton Friedman, Anna Schwartz, David Laidler, dan
lainnya.
Kebijakan
moneter bertujuan untuk
mengatur persediaan uang, inflasi, dan bunga yang kemudian
akan memengaruhi output dan ketenagakerjaan. Inflasi adalah turunnya nilai sebuah mata uang dalam jangka waktu tertentu dan dapat menyebabkan
bertambahnya persediaan uang secara berlebihan. Interest rate,
biaya yang timbul ketika meminjam uang, adalah salah satu alat penting untuk mengontrol
inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Bank sentral seringkali diberi tanggung jawab untuk
mengawasi dan mengontrol persediaan uang, interest rate, dan perbankan.
Krisis
moneter dapat menyebabkan efek yang besar terhadap perekonomian, terutama jika
krisis tersebut menyebabkan kegagalan moneter dan turunnya nilai mata uang
secara berlebihan yang menyebabkan orang lebih memilih barter sebagai cara
bertransaksi. Ini pernah terjadi di Rusia, sebagai contoh, pada masa keruntuhan Uni Soviet.
Bank
Bank
Bank (cara pengucapan: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank
berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir Industri ini menjadi lebih kompetitif
karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan
yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposan.
1. Etimologi
|
Etimologi
Kata bank
berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan
transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan
pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil
bekerja.
Pengertian
Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya
sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian
pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan
untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali
Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi,
yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model
berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka
pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung
nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah
satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging),
atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga,
yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari
atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu
dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif,
yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi
(untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif
itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat
memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam
menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Sejarah
Asal
mula
Bank
pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada
tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali
kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis
akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan
kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut
hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo
dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh
bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia,
Afrika maupun benua Amerika.
Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam
sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang
dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya
kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang
disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa
itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV
pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan
ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank
Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang
asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India,
Australia and China
- Hongkong & Shanghai Banking
Corporation
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
- NV.
Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP),
didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
- Bank
Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal
dengan BNI '46.
- Bank
Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal
dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
- Bank
Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
- Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
- Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
- Indonesian
Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
- NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
- Bank
Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan
Bank Pasifik.
- Bank Timur
NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian
merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di
Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing
bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
Doktrin
Bank Berjuang
Bank
Pemerintah
Melalui
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang
melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan,
maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan,
termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral. Pada 5 Juli 1964,
atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan
untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana , selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah
menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke
dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa
pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri
Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula
Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya
adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank
Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank
Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda
Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini
menjadikan; Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV danBank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV danBank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan
tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank
Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo.
Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur
BDN J.D. Massie saat itu
menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu
mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan
bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini
akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C
ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak
terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan
yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri
Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia
sebagai anggota.Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo
cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
Bank Swasta
Pada
tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank
Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari
semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat
dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan
oleh Presiden Republik Indonesia.
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana
diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya,
yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara
yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada
1958, pemerintah
melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale
Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara
(BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara
berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche
Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan
kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut
ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
- Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951. - Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.
Yang
membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.
Yang
membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
- Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46. - Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit. - Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya. - Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962. - Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968. - Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
Tujuan
jasa perbankan
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua
tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien
bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam
kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang
hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang
membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan
pemanfaatan yang lebih produktif.]Bila peran ini berjalan dengan
baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang
hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan
bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Perusahaan
pemegang sepuluh besar
Berikut adalah sepuluh bank besar
di Indonesia pada akhir tahun 2010 berdasarkan aset dan market share
yang dirilis oleh Bank
Indonesia.
No.
|
Nama
|
Aset (dlm
triliun)
|
Market share
|
1
|
Rp 410,619
|
13,650
|
|
2
|
Rp 395,396
|
13,140
|
|
3
|
Rp 323,345
|
10,750
|
|
4
|
Rp 241,169
|
8,020
|
|
5
|
Rp 142,932
|
4,750
|
|
6
|
Rp 113,861
|
3,780
|
|
7
|
Rp 106,508
|
3,540
|
|
8
|
Rp 74,040
|
2,460
|
|
9
|
Rp 72,030
|
2,390
|
|
10
|
Rp 68,334
|
2,270
|
Di Amerika
Serikat
- Citigroup — 20 miliar
- Bank of America — 15 miliar
- HSBC — 10 miliar
- Royal Bank of Scotland — 8 miliar
- Wells Fargo — 7 miliar
- JPMorgan Chase — 7 miliar
- UBS AG — 6 miliar
- Wachovia — 5
miliar
- Morgan Stanley — 5 miliar
- Merrill Lynch — 4 miliar
Jenis-jenis bank dan fungsinya
Tiga
kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit
unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar
dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok
terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan
lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito
(kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva
dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).
Perbandingan
konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya
telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).
Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri
pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.
Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri
dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka
terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi
kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D &
I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank - bank besar memiliki akses
untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah
( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi
mereka. Namun, beberapa bank yang sangat
besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk
kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling
mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika
Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun
akibat megamergers..
Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi
indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan
ketergantungan pada sumber nondeposit atau
pinjaman dana.
Jasa
perbankan
Jasa
perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana,
baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak
langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain
sebagai berikut:
- Jasa
setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
- Jasa
pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa
pengiriman uang ( transfer )
- Jasa
penagihan ( inkaso )
- Kliring
- Penjualan mata
uang asing
- Penyimpanan
dokumen
- Jasa cek
wisata
- Kartu
kredit
- Jasa-jasa
yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan
pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank
garansi dan referensi bank
- Jasa bank
lainnya.
Penciptaan uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi
atau menghasilkan uang baru.
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua
melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan
pemerintah, misalnya seperti pelonggaran
kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi,
pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi
moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme),
dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang
beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu.
Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan
cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang
berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila
uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya.
Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat
melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali
jaminan atas keamanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar