Jumat, 27 April 2012

Upah Minimum Regional


Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. KOmponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).

Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


1.  Upah Minimum rata rata Nasional dari tahun 1979-2003
Tahun
UMR / UMP
Kenaikan
UMR / UMP dlm US$

1979
Rp525/hari
?
$0,84/hari

1980
Rp600/hari
?
$0,96/hari

1991
Rp18,200
?
$9,33

1992
Rp20,330
11.7%
$10,02

1993
Rp23,930
17.7%
$11,47

1994
Rp31,290
30.8%
$14,48

1995
Rp36,820
17.7%
$16,37

1996
Rp40,740
10.6%
$17,35

1997
Rp135,353
232.2%
$48,81

1998
Rp153,971
13.8%
$16

1999
Rp179,528
16.6%
$23,05

2000
Rp213,700
19.0%
$25,57

2001
Rp286,100
33.9%
$28,04

2002
Rp362,700
26.8%
$39,06

2003
Rp414,500
14.3%
$48,31


2.  Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta dari tahun 2000

Tahun
UMR / UMP
Tanggal Berlaku
Kenaikan
UMR / UMP dlm US$

2000
Rp231,000
1-Jan-00
16.7%
$27,64

2000
Rp286,000
1-Apr-00
23.8%
$34,22

2000
Rp344,257
1-Sep-00
20.4%
$41,20

2001
Rp426,257
1-Jan-01
23.8%
$41,78

2002
Rp591,266
21-Jan-02
38.7%
$63,68

2003
Rp631,554
1-Jan-03
6.8%
$73,60

2004
Rp671,550
1-Jan-04
6.3%
$75,22

2005
Rp711,843
1-Jan-05
6.0%
$73,43

2006
Rp819,100
1-Jan-06
15.1%
$89,44

2007
Rp900,560
1-Jan-07
9.9%
$98,55

2008
Rp972,604
1-Jan-08
8.0%
$100,99

2009
Rp1,069,865
1-Jan-09
10.0%
$103,62

2010
Rp1,118,009
1-Jan-10
4.5%
$125,33

2011
Rp1,290,000
1-Jan-11
15.38%
$143,33*

2012
Rp1,529,150
1-Jan-12
18,53%
$169,90*

(*)keterangan : untuk tahun 2011 dan 2012 dianggap US $1 = Rp 9000,-

3. Sanksi bagi pelanggar

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,pegusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.UMP yang ditetapkan merupakan gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Upah ini tidak termasuk uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar